Tinta Media: Opini Tokoh
Tampilkan postingan dengan label Opini Tokoh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini Tokoh. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Mei 2024

Judi Online dan Masa Depan Generasi Muda Bangsa

Tinta Media - Masalah  judi online di negeri ini sekarang benar-benar sudah  sangat mengkhawatirkan karena:

Pertama, dari sisi pelaku, jumlahnya merupakan yang tertinggi di dunia dengan jumlah pemain 201.122 orang  jauh di atas  Kamboja yang menempati ranking kedua dengan jumlah 26.279 pemain. Malahan menurut Menkominfo jumlah warga RI yang terlibat dengan judi online ini ada sekitar 2,7 juta orang.

Kedua, mayoritas pelakunya menurut Menkominfo adalah  dari kalangan anak-anak usia 17 sampai 20 tahun. 

Ketiga, Jumlah transaksi yang terjadi dalam judi online ini  menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tampak  terus meningkat. Tahun 2019 hanya Rp 6,1 triliun tapi pada tahun 2023 menurut Menkominfo sudah mencapai Rp.327 triliun. Untuk tahun 2024 dalam triwulan pertama saja  sudah melebihi Rp. 100 triliun. Jadi bisa-bisa dalam tahun 2024 angkanya bisa mencapai di atas  Rp.400 triliun. Ini jelas  sebuah angka yang sangat besar dan fantastis. Oleh karena itu bila hal ini  tidak bisa di atasi maka  berbagai dampak negatif tentu akan terjadi. Ada beberapa hal buruk yang akan timbul bila masalah perjudian ini sudah menjadi candu bagi para pelakunya diantaranya : 

Pertama, si pelaku  secara finansial  sudah jelas akan selalu terdorong untuk menghabiskan uangnya dengan harapan  dia akan bisa  mendapatkan kemenangan yang besar sehingga tidak jarang  untuk memenuhi mimpi-mimpinya tersebut mereka tidak segan-segan  berhutang dan menjual harta benda yang dimilikinya.

Kedua, si pelaku karena sudah kecanduan tentu  akan banyak  mengalami stress dan kecemasan yang tinggi sehingga kualitas tidur dan   istirahat serta sistim kekebalan tubuh mereka tentu akan memburuk, akibatnya  kesehatan fisik, mental dan kejiwaan mereka tentu  akan menjadi terganggu.

Ketiga, si pelaku jelas akan menghadapi masalah dalam kehidupan sosialnya  apakah itu dengan teman sendiri dan atau dengan anggota keluarga sehingga tidak mustahil akan  sering terjadi  konflik dan percekcokan antara suami dan istri yang  berujung dengan perceraian. 

Keempat, si pelaku sudah jelas akan terdorong untuk berhadapan dengan tindak pelanggaran  hukum tidak hanya hukum agama tapi juga hukum positif yang berlaku karena masalah judi di Indonesia merupakan kegiatan terlarang dan  ilegal sehingga  hal demikian  sudah jelas akan bisa membuat reputasi dan masa depan dari si pelaku akan bermasalah.

Kelima, si pelaku karena sudah kecanduan tentu akan selalu berusaha bagi mendapatkan  uang agar mereka tetap dapat terus bisa bermain judi sehingga si pelaku tidak jarang terlibat dalam tindak kriminal apakah itu berupa pencurian, perampokan,  penipuan dan lainnya yang  dapat mengganggu ketenteraman hidup keluarga dan masyarakat luas.

Keenam, si pelaku akan memiliki mentality dan kejiwaan yang tidak sehat karena  mereka ingin mendapatkan uang secara instan bagi meningkatkan taraf hidupnya.

Untuk itu dalam menghadapi masalah judi online ini pihak pemerintah dan masyarakat harus bisa bekerja sama secara bersungguh-sungguh untuk mencegahnya sebab kalau hal ini tidak bisa  diatasi dan dihentikan maka bencana dan malapetaka besarlah  yang akan menimpa tidak hanya diri dan keluarga mereka saja  tapi juga  bangsa serta negara  ini  dan kita tentu  saja tidak mau hal itu terjadi. 

Oleh: KH Anwar Abbas
Wakil Ketua Umum MUI

 


Jumat, 03 Mei 2024

Kementerian Koperasi dan Nasib Usaha Ultra Mikro, Mikro dan Kecil

Tinta Media - Jika benar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) meminta warung Madura atau warung kelontong  skala kecil yang buka non-stop 24 jam agar tidak membuka warungnya selama 24 jam jelas menjadi tanda tanya besar. Ada apa di balik pelarangan yang mereka buat tersebut? 

Karena sepanjang pengetahuan kita kehadiran warung tersebut jelas tidak pernah  mengganggu masyarakat yang ada di sekitarnya sebab warung-warung tersebut tidak pernah menimbulkan kegaduhan dan kebisingan karena ada musik yang mereka bunyikan. Oleh karena itu jika di beberapa daerah ada yang memberlakukan  pengaturan jam operasional warung Madura tersebut agar tidak buka 24 jam jelas sangat mengherankan.

Kalau yang menjadi alasan mereka  adalah karena ada keluhan dari para pengusaha minimarket  maka  kebijakan pemerintah tersebut  sudah jelas sangat bias kepada kepentingan dari para pemilik kapital dan sangat tidak ada keberpihakan sama sekali  kepada rakyat kecil karena seperti kita ketahui warung-warung Madura yang jumlahnya sangat banyak tersebut  telah mampu menggerakkan ekonomi rakyat lapis bawah dan terbawah mereka telah bisa  memberikan lapangan pekerjaan kepada banyak orang terutama dari kalangan masyarakat setempat.

Bahkan tidak hanya sampai di situ warung-warung Madura tersebut juga menerima titip jual dari produk-produk yang di buat oleh UMKM terutama yang dibuat oleh usaha mikro dan ultra mikro yang itu jelas akan sangat sulit sekali untuk bisa masuk ke jaringan ritel modern atau minimarket karena  ketentuan yang mereka buat akan sulit sekali untuk bisa terpenuhi oleh pengusaha mikro dan ultra mikro serta kecil tersebut. Jadi kehadiran warung Madura yang buka 24 jam tersebut benar-benar telah membantu perputaran ekonomi di kalangan rakyat lapis bawah apalagi kalau mereka membutuhkan barang yang akan dia konsumsi tersebut di tengah malam sementara minimarket-minimarket yang ada sudah tutup maka dengan adanya  warung Madura yang buka 24 jam tersebut masyarakat  jelas sangat terbantu.

Lalu sekarang Kementerian Koperasi akan melarang warung Madura tersebut  untuk beroperasi 24 jam ? Alasan dan logika apa yang telah dipergunakan oleh kementerian koperasi untuk melarang mereka beroperasi 24 jam padahal kehadiran warung Madura ini tidak pernah membuat onar bahkan sangat membantu masyarakat terutama mereka-mereka  yang ada di lapis bawah. Oleh karena itu, bila kementerian koperasi tetap bersikukuh dengan sikap demikian maka nasib usaha ultra mikro, mikro dan kecil jelas akan terancam dan hal itu  jelas tidak sejalan  dengan amanat serta semangat dari konstitusi.

Oleh: KH Anwar Abbas (Ketua PP Muhammadiyah)

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab